Tribrata News Jawa Tengah
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan
  • POLRI TV
POLDA JATENG
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan
  • POLRI TV
No Result
View All Result
Tribrata News Jawa Tengah
No Result
View All Result
Home Featured

Polres Purbalingga Ringkus Dua Pengguna Sabu, Salah Satunya Pelajar

by GMN HMS
14 Mei 2022
in Featured, Frame, Headline, Narkoba
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Polres Purbalingga – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan berikut barang buktinya di wilayah Desa Toyareja, Kecamatan/Kabupaten PurbaIingga akhir bulan lalu.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (13/5/2022) mengatakan Polres Purbalingga melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu dilakukan saat petugas sedang melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga pada Sabtu (23/4/2022) malam.

Dari observasi yang dilakukan berhasil diamankan dua tersangka yaitu AR (19) warga Desa Toyareja Kecamatan Purbalingga dan FS (22) warga Kecamatan Pengadegan yang berdomisili di Desa Toyareja. Tersangka diamankan berikut barang bukti 0,34 gram sabu.

“Satu tersangka merupakan residivis kasus penjambretan. Sedangkan satu lainnya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan di Purbalingga,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Tersangka mengaku mendapat narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui online dari seseorang yang tidak dikenal. Keduanya membayar paket sabu dengan cara patungan. Setelah barang dikirim kemudian digunakan dua tersangka secara bersama-sama.

“Dari keterangan tersangka, keduanya sudah sebanyak tujuh kali membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu hingga akhirnya diamankan oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” jelasnya.

Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti diantaranya satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, tiga buah pipet kaca, tutup botol yang dimodifikasi dengan sedotan, potongan sedotan, dua telepon genggam dan satu sepeda motor.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama hukuman seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba. Dari kasus ini, salah satu tersangka yang diamankan merupakan pelajar. Oleh karena itu, awasi aktivitas anak agar tidak salah pergaulan sehingga terjerumus kedalam perilaku negatif seperti penyalahgunaan narkoba.

(Humas Polres Purbalingga)

Previous Post

Antisipasi Penularan Hepatitis, Polres Sukoharjo Datangi Kantin Sekolah Edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Next Post

Peringati Hardiknas, Forkopimda Kota Salatiga Serahkan Satyalencana Karya Satya (SKS) Kepada ASN Berprestasi

Berita Terkait

Samapta

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Jepon Dan Bogorejo Gelar Patroli Bersinggungan

18 Mei 2022
Samapta

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Jati Blora Intensif Patroli Malam

18 Mei 2022
Pembinaan Personel

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Magelang Kota Berikan Reward Anggota Berprestasi

18 Mei 2022
Samapta

Cegah Balap liar dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Pekalongan Selatan intensifkan Blue Light Patrol

18 Mei 2022
Binmas

Sambangi Pengurus Ponpes Bumi Darussalam, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandri Sampaikan Pesan Kamtibmas

18 Mei 2022
Binmas

Cegah Terjadinya C3, Aiptu Daryanto Patroli Obyek Vital PDAM Tirta Moedal Semarang

18 Mei 2022
Polri TV Polri TV Polri TV

Terbaru

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Jepon Dan Bogorejo Gelar Patroli Bersinggungan

18 Mei 2022

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Jati Blora Intensif Patroli Malam

18 Mei 2022

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Magelang Kota Berikan Reward Anggota Berprestasi

18 Mei 2022

Cegah Balap liar dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Pekalongan Selatan intensifkan Blue Light Patrol

18 Mei 2022

Sambangi Pengurus Ponpes Bumi Darussalam, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandri Sampaikan Pesan Kamtibmas

18 Mei 2022

Cegah Terjadinya C3, Aiptu Daryanto Patroli Obyek Vital PDAM Tirta Moedal Semarang

18 Mei 2022

Diduga Korsleting Listrik, Bengkel Motor di Kayen Pati Terbakar Pemilik Rugi Rp 2 Miliar

18 Mei 2022
Tribrata News Jawa Tengah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Web resmi Tribratanews Polda Jawa Tengah.
Alamat: Jl. Pahlawan No. 1 Semarang. Jawa Tengah. Telp. 024-8413044

Kategori

  • Bencana
  • Binkam
  • Binmas
  • Brimob
  • Covid-19
  • Featured
  • Frame
  • Giat Ops
  • Headline
  • Lantas
  • Mitra Polisi
  • Narkoba
  • Pembinaan Personel
  • Polairud
  • Reskrim
  • Samapta
  • Yanmas

Informasi Publik

Informasi Berkala88 Informasi Serta Merta1742 Informasi Setiap Saat0 UU dan Peraturan29

Hits Counter

1234663
Users Today : 1364
Views Today : 19164
Total views : 6190036
Who's Online : 34
  • Kontak
  • Home

© 2021 Tribratanews Polda Jateng.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan
  • POLRI TV

© 2021 Tribratanews Polda Jateng.