Lantas

Satlantas Polres Wonogiri Berhasil Mengungkap Kasus Tabrak Lari

Polres Wonogiri – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Nguntoronadi-Tirtomoyo, tepatnya di Dusun Surupan, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, berhasil diungkap Satlantas Polres Wonogiri, Selasa (10/5/2022). Pelaku merupakan pengemudi PO Bus malam berinisial RSM.

Bus itu disopiri RSM sewaktu peristiwa tabrak lari terjadi, Senin (25/4/2022). Akibatnya, pengendara motor dan pembonceng yang juga warga Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, WLU (52) dan SMR (42) meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatlantas AKP Marwanto, menyampaikan tabrakan antara motor dan bus itu terjadi pagi hari, pukul 04.50 WIB. Semula, bus yang dikendarai RSM berkecepatan tinggi saat melintasi jalan menanjak dan bergelombang. Bus melaju dari arah barat ke timur atau menuju Kabupaten Pacitan.

“Saat jalan agak bergelombang, bus berjalan agak ke kanan. Sementara itu, ada pengendara motor dari timur ke barat. Lalu, pengemudi bus membunyikan klakson agak keras. Akibatnya, pengendara motor kaget, motornya jatuh ke kiri sementara pengendaranya jatuh ke kanan, dilindas ban bagian belakang bus,” terangnya didampingi Kasi Humas AKP Anom Prabowo, Kamis (12/5/2022).

WLU dan SMR, 42, mengalami luka di kepala. Kronologi itu ia dapat dari kesaksian salah seorang pengendara motor yang ikut melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Tak lama setelah itu, petugas piket kecelakaan lalu lintas Polres Wonogiri menggelar olah TKP.

Selain mendapat keterangan para saksi, polisi juga mengecek goresan aspal, kerusakan pada bagian depan motor yang dikendarai WLU, helm yang dipakai WLU dan SMR. Setelah olah TKP di hari yang sama pada pukul 06.30 WIB, polisi mengecek kamera closed circuit television (CCTV) di Toko Surya Timur yang berlokasi sekitar 50 meter dari kejadian kecelakaan.

“Dari pengamatan hasil rekaman kamera CCTV tersebut, antara pukul 04.50-05.00 WIB, terlihat bus berwarna biru melintas ke arah timur dengan lampu hazard menyala. Di tampilan kamera CCTV itu menunjukkan pukul 04.57 WIB. Setelah itu, kami meminta keterangan beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian dan mendapat keterangan kronologi dari saksi yang sebelum kecelakaan terjadi berada di belakang bus,” ucapnya.

Saksi tersebut mulanya mengendarai motor dari arah barat ke timur. Kemudian disalip bus berwarna biru dari sisi kanan. Alhasil, saksi itu melihat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus dan motor. Tak hanya itu, saksi juga sempat membunyikan klakson beberapa kali sembari berharap bus itu berhenti.

“Bus sempat merendahkan kecepatan, tapi pergi lagi. Setelah itu baru menyalakan lampu hazard. Setelah mendapat semua keterangan saksi, diketahui bus tersebut milik PO Bus AM. Pihak PO bus Juga mengonfirmasi bus tersebut juga dipakai untuk mengantar penumpang ke Pacitan,” terangnya.

Setelah memperoleh keterangan lengkap, Satlantas Polres Wonogiri melakukan penangkapan sopir bus di pool PO Bus di Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, Selasa kemarin.

Saat dimintai keterangan, Marwanto mengatakan pelaku awalnya sempat menolak. Setelah ditunjukkan dengan bukti-bukti, sopir bus itu akhirnya mengakuinya. Imbas kejadian itu, pengemudi bus ditahan di Polres Wonogiri.

Pelaku tabrak lari itu terancam hukuman delapan tahun penjara. Tak hanya pelaku, bus warna biru berpelat nomor B 7092 UGA juga ikut disita.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Berita Terkait