Tribrata News Jawa Tengah
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan
  • POLRI TV
POLDA JATENG
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan
  • POLRI TV
No Result
View All Result
Tribrata News Jawa Tengah
No Result
View All Result
Home Binkam

Cegah penerbangan Balon Udara dan Mercon, Petugas Gabungan Terus Gencarkan Patroli

by GMN HMS
12 Mei 2022
in Binkam, Samapta
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Polres Pekalongan Kota – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polres Pekalongan Kota bersinergi dengan Kodim 0710/Pekalongan dan Pemerintah serta dibantu warga masyarakat terus melakukan razia dan edukasi larangan menerbangkan balon udara tanpa awak dan petasan hingga ke desa-desa maupun kelurahan di wilayah Hukum Polres Pekalongan Kota, Kamis (12/5/2022).

Dalam kegiatannya, Petugas Gabungan menyusuri lokasi lokasi yang disinyalir dijadikan tempat untuk menerbangkan balon udara, seperti di lapangan dan persawahan, serta memberikan himbauan kepada warga untuk tidak menerbangkan balon udara.

Seperti diketahui bahwa salah satu tradisi masyarakat Kota Pekalongan saat perayaan Lebaran adalah dengan menerbangkan balon udara tanpa awak disertai dengan petasan. Namun, kegiatan ini dilarang oleh Undang Undang dan tentunya sangat membahayakan.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Ipda Purno Utomo, S.H., mengatakan, kegiatan razia balon udara dan petasan ini dilakukan oleh seluruh personel Polres Pekalongan Kota, dan jajaran Polsek serta bersinergi dengan Kodim 0710/Pekalongan dan Pemerintah Kota Pekalongan. Razia ini tidak hanya dilakukan sampai sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri saja, tetapi juga akan dilaksanakan beberapa hari mendatang, katanya.

Kasubsi penmas menyampaikan, menerbangkan balon udara dan petasan ini bisa membahayakan diri sendiri dan masyarakat, mulai dari kebakaran, merusak rumah warga, memutus jaringan listrik hingga mengganggu penerbangan yang dapat mengakibatkan kecelakaan karena mesin pesawat mati jika terkena balon.

“Kami berharap masyarakat bisa menyadari dampak negatif dari menerbangkan balon udara dan petasan ini. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat yang berkeinginan menerbangkan balon agar mengurungkan niatnya serta membantu mensosialisasikan kepada warga untuk dapat bersama sama tidak menerbangkan Balon Udara,” pungkas Kasubsi Penmas.

(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)

Previous Post

Tangkal Wabah Penyakit Pada Sapi, Pak Bhabin Sambangi Peternakan Siang Malam

Next Post

Kapolres Pati dan Dandim 0718 Bersama Bupati Buka TMMD Sengkuyung Tahap I Tahun 2022

Berita Terkait

Samapta

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Jepon Dan Bogorejo Gelar Patroli Bersinggungan

18 Mei 2022
Samapta

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Jati Blora Intensif Patroli Malam

18 Mei 2022
Pembinaan Personel

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Magelang Kota Berikan Reward Anggota Berprestasi

18 Mei 2022
Samapta

Cegah Balap liar dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Pekalongan Selatan intensifkan Blue Light Patrol

18 Mei 2022
Binmas

Sambangi Pengurus Ponpes Bumi Darussalam, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandri Sampaikan Pesan Kamtibmas

18 Mei 2022
Binmas

Cegah Terjadinya C3, Aiptu Daryanto Patroli Obyek Vital PDAM Tirta Moedal Semarang

18 Mei 2022
Polri TV Polri TV Polri TV

Terbaru

Antisipasi Tindak Kejahatan, Polsek Jepon Dan Bogorejo Gelar Patroli Bersinggungan

18 Mei 2022

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Jati Blora Intensif Patroli Malam

18 Mei 2022

Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Magelang Kota Berikan Reward Anggota Berprestasi

18 Mei 2022

Cegah Balap liar dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Pekalongan Selatan intensifkan Blue Light Patrol

18 Mei 2022

Sambangi Pengurus Ponpes Bumi Darussalam, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandri Sampaikan Pesan Kamtibmas

18 Mei 2022

Cegah Terjadinya C3, Aiptu Daryanto Patroli Obyek Vital PDAM Tirta Moedal Semarang

18 Mei 2022

Diduga Korsleting Listrik, Bengkel Motor di Kayen Pati Terbakar Pemilik Rugi Rp 2 Miliar

18 Mei 2022
Tribrata News Jawa Tengah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Web resmi Tribratanews Polda Jawa Tengah.
Alamat: Jl. Pahlawan No. 1 Semarang. Jawa Tengah. Telp. 024-8413044

Kategori

  • Bencana
  • Binkam
  • Binmas
  • Brimob
  • Covid-19
  • Featured
  • Frame
  • Giat Ops
  • Headline
  • Lantas
  • Mitra Polisi
  • Narkoba
  • Pembinaan Personel
  • Polairud
  • Reskrim
  • Samapta
  • Yanmas

Informasi Publik

Informasi Berkala88 Informasi Serta Merta1742 Informasi Setiap Saat0 UU dan Peraturan29

Hits Counter

1234686
Users Today : 1387
Views Today : 20283
Total views : 6191155
Who's Online : 69
  • Kontak
  • Home

© 2021 Tribratanews Polda Jateng.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan
  • POLRI TV

© 2021 Tribratanews Polda Jateng.