Giat Ops

Polsek Purwodadi Grobogan Gelar Razia Petasan dan Sebar Spanduk Imbauan

Polres Grobogan – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polsek Purwodadi Polres Grobogan Polda Jawa Tengah melarang menyalakan petasan atau mercon selama Ramadan hingga Lebaran. Polisi akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan. Larang tersebut dilakukan dengan mendatangi para pedagang kembang api untuk memeriksa apakah ada mercon yang dijual yang berlokasi di seputaran pasar Induk Purwodadi.

Selain itu sebagai wujud Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat pada umumnya dan khususnya diwilayah Kecamatan Grobogan, Polsek Purwodadi melakukan pemasangan spanduk larangan membunyikan petasan.

Spanduk imbauan yang berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 187 KUHP.

“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” kata Kanit Binmas Polsek Purwodadi Aiptu Unggul, Sabtu (30/4/2022).

Pemasangan spanduk itu di tempat tempat strategis seperti di pasar, dan area publik lainnya.

“Sehingga bisa terbaca dan tersampaikan ke warga, harapannya bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat, menjual, membeli maupun menyalakan petasan. Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan,” ujar dia.

Berita Terkait