Polres Karanganyar – tribatanews.jateng.polri.go.id | Penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukannya (tidak standar) diwilayah Polda Jawa Tengah terus digelorakan. Hal tersebut untuk menertibkan pengguna kendaraan kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
Semangat tersebut dilaksanakan oleh satuan lalu lintas Polres Karanganyar sebagai salah satu bagian dari Polda Jawa Tengah. Setiap hari, jajaran Sat Lantas Polres Karanganyar melakukan Penindakan terhadap pelanggaran kasat mata, tak terkecuali penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar (brong).
Terhitung sudah 487 kasus pelanggaran knalpot tidak standar yang telah ditindak oleh Sat Lantas Polres Karanganyar terhitung sejak 6 Januari 2022 hingga hari Senin (24/1/2022) kemarin. Tercatat hari Senin kemarin Sat Lantas Polres Karanganyar melakukan penindakan terhadap 31 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
Sat Lantas Polres Karanganyar tidak hanya melakukan penindakan, jajaran Satlantas juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelajar. Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi` Maulla, S.I.K., M.H.. Kasat Lantas mengatakan bahwa Satlantas di hari kemarin (Senin-Red) juga melakukan sosialisasi kepada Siswa SMK di Kabupaten Karanganyar tentang edukasi cara aman ke sekolah.
“Kami melakukan Langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran lalu lintas, sasarannya ya siswa siswi sekolah yang masih mudah terpengaruh oleh teman-temannya.” Ujar Kasat Lantas.
Dari data yang dihimpun, jumlah pelanggar yang menggunakan knalpot tidak standar memang didominasi oleh remaja usia sekolah menengah atas. Sehingga Langkah edukasi ke sekolah – sekolah ini dipandang efektif mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas di jalan raya.(humasreskra)