Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Kepolisian Sektor Bandungan Polres Semarang Polda Jateng berhasil menangkap terduga pelaku perampasan motor ojek online. IV (29) ditangkap di wilayah Banyubiru Kabupaten Semarang, Kamis (18/11).
Kapolsek Bandungan Polres Semarang Iptu Ari Parwanto S.H., M.H., menyampaikan penangkapan pelaku perampasan kendaraan ini berawal dari laporan korban, Bambang warga Bandungan yang merupakan driver ojek online menjadi korban perampasan sepeda motor setelah menerima order dari terduga pelaku, Sabtu (13/11).
“Setelah menerima laporan, Tim kami yang dipimpin oleh Iptu Thomas Eko Bintoro S.H., segera bergerak melaksakan penyelidikan. Dan pada hari Kamis (18/11) berhasil mengamankan terduga pelaku di depan kantor JNE Banyubiru Kabupaten Semarang,” jelas Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11).
Kapolsek menambahkan, dari terduga pelaku turut diamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor, hp korban dan barang bukti lain.
“Terduga pelaku, IV, dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolsek Bandungan Polres Semarang.
Kapolsek Bandungan Polres Semarang Iptu Ari Parwanto S.H., M.H., mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada dan komitmen kami untuk menjaga kamtibmas dengan meningkatkan patroli. Jika ada suatu yang mencurigakan agar segera melaporkan ke Kepolisian terdekat,” pungkas Kapolsek Bandungan Iptu Ari Parwanto, S.H., M.H.