Samapta

Sat Samapta Polres Karanganyar Beri Layanan Pengawalan Gratis Melalui Aplikasi Silawu

Polres Karanganyar
Tribratanews.jateng.polri.go.id- Sat Samapta Polres Karanganyar memberikan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karanganyar terkait pelayanan pengawalan gratis yang bisa didapatkan masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang membutuhkan pengawalan. Layanan pengawalan dapat diakses melalui aplikasi “SI LAWU” yang bisa didapatkan dengan mengunduh aplikasi di Play Store hp masing-masing, Senin (06/09).

Tata cara penggunaan aplikasi SI LAWU cukup mudah hanya dengan membuka aplikasi SI LAWU lalu membuat akun yang berisi identitas diri pemilik akun, setelah selesai membuat akun, ikuti cara sebagai berikut :

  1. Pilih YANMAS
  2. Buat permohonan pengawalan (isi identitas diri secara lengkap)
  3. Isi objek yang harus dikawal (apabila berupa uang isi nominal)
  4. isi tanggal dan waktu pengawalan serta tempat tujuan
  5. Unggah dokumen pelengkap berupa KTP/SIM
  6. Tunggu konfirmasi dari petugas kepolisian

Pelayanan ini hanya diperuntukkan bagi warga Kabupaten Karanganyar dan hanya dilaksanakan di wilayah hukum Polres Karanganyar. 

Demikian tata cara untuk mendapatkan pelayanan pengawalan. Layanan ini tidak dipungut biaya. Sat Samapta Polres Karanganyar menghimbau agar layanan ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

hms kra

Berita Terkait