Featured

Simak Perbedaan SKCK Polres Dengan Polsek

Polres Karanganyar

Tribratanews.jateng.polri.go.id– Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Biasanya, banyak orang mengurus permohonan penerbitan SKCK untuk keperluan kelengkapan surat lamaran kerja, melanjutkan pendidikan hingga pengajuan visa ke suatu negara. Bagi para calon pegawai negeri Sipil (CPNS), SKCK menjadi syarat wajib dalam proses pendaftarannya. Dalam pengurusannya, penerbitan SKCK dapat dilakukan di unit pelayanan yang ada di Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri.

Fungsi SKCK dibedakan berdasarkan tempat penerbitannya. Untuk di tingkat Polres melayani pengurusan SKCK untuk Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota, Melamar Pekerjaan lingkup dalam negeri, Melamar Sebagai PNS, Melamar sebagai Anggota TNI/POLRI, Melanjutkan Pendidikan lingkup dalam negeri dan/atau kedinasan, Pencalonan Pejabat Publik pada tingkat Kabupaten/Kota, Calon Penerima Penghargaan, Pass Bandara, dan Kepemilikan Senjata Api serta Keperluan Lain lingkup Dalam Negeri.

Sedangkan SKCK yang diterbitkan di Polsek hanya terbatas untuk Melamar Pekerjaan dalam lingkup Kabupaten/Kota, Pencalonan Pejabat Publik pada tingkat Desa, Melanjutkan Pendidikan lingkup Kecamatan, dan Keperluan Lain lingkup Kecamatan.

Berita Terkait