Polres Karanganyar
Tribratanews.jateng.polri.go.
Untuk menggalang informasi dari masyarakat ini, Satresnarkoba Polres KAranganyar membuka Pengaduan Masyarakat di Pelayanan Publik Polres Karanganyar .
“Tujuan dibukanya layanan pengaduan ini supaya terlibat dalam pemberantasan narkotika. Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka Pengaduan agar masyarakt bisa memberikan informasi kepada kami soal penyalah gunaan narkotika di lingkungannya,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Agus kepada Humas, Jumat (03/09/2021).
Masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi Jl. Lawu, Dompon, Karanganyar, Kec. Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57711.
“Setiap informasi masyarakat akan kami tampung dan tentunga kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Jangan sampai (mengirimkan informasi) hanya karena iseng,” katanya.