FeaturedFrameHeadline

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Polres Purbalingga – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Satu tersangka berinisial D alias Liper (23) warga Kecamatan Karangreja diamankan berikut barang bukti ratusan butir obat terlarang.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (22/7/2021) mengatakan bahwa petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Tersangka yang merupakan pengedar obat terlarang berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karangreja, Senin (12/7/2021) malam.
“Tersangka diamankan petugas yang mencurigai gerak-geriknya di wilayah Kecamatan Karangreja. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat terlarang jenis Hexymer,” kata Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.
Dari tangan tersangka diamankan ratusan butir obat terlarang jenis Hexymer dengan rincian 7 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 20 butir, 18 paket obat Hexymer dalam plastik transparan berisi masing-masing 10 butir.
“Obat terlarang jenis Hexymer tersebut sudah dalam bentuk paketan dan dimasukkan dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka,” ucapnya
Berdasarkan keterangan tersangka ia mendapat obat terlarang dengan cara membeli dari seseorang di wilayah Kecamatan Bobotsari. Obat terlarang tersebut kemudian dikemas dalam plastik transparan selanjutnya diedarkan kepada orang lain.
Kabag Ops menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait