FeaturedFrameHeadline

Pemberlakuan PPKM level 4 di Pati, Petugas Gabungan Tindak 47 Pelanggar Prokes

Polres Pati – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Sebanyak 47 orang warga menerima sanksi dalam penegakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku setelah PPKM Darurat di Kabupaten Pati. Rabu (21/07/2021) malam.
Giat Operasi Yustisi Gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP dalam rangka penegakkan PPKM level 4 di wilayah Kab. Pati apel dipimpin oleh Waka Polres Pati Kompol Sumiarta dilanjutkan operasi yustisi yang dipimpin oleh IPTU Parsa didampingi IPDA Supriyadi, dengan sasaran di Kecamatan Gabus, Tambakromo dan Kayen.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah Mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Pati agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir serta antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).,” demikian Iptu Parsa saat memimpin Operasi.
Penegakan PPKM berbasis mikro sesuai SE Bupati Pati Nomor 440/742, kata Iptu Parsa untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati, yang dilakukan tim gabungan Polres dan Kodim, serta dan Pemkab Pati.
“Ini juga tindak lanjut Inmendagri no 23 tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM level 4 dikab. Pati dan  upaya preventif dalam menjaga situasi Kamtibmas dan merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat yang berkaitan dengan pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati.,” tuturnya.
Sasaran penegakan PPKM Level 4 itu, diantaranya kerumunan warga yang tidak jaga jarak, warga tidak menggunakan masker dan kegiatan masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan protokol kesehatan

Berita Terkait