Narkoba

Pesta Sabu, Empat Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Polres Purbalingga – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keempat diamankan polisi saat sedang pesta sabu di salah satu rumah wilayah Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga.
Empat tersangka yang diamankan yaitu MA (26) karyawan koperasi simpan pinjam dan JAS (33) pedagang, keduanya warga Desa Klapasawit, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, RS (44) wiraswasta warga Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas dan EF (22) karyawan swasta warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Senin (12/7/2021) mengatakan tindak pidana narkoba sepertinya belum hilang dari wilayah Kabupaten Purbalingga. Hal ini terlihat saat Satresnarkoba Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang kali ini jenis sabu.
“Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka yang ditemukan sedang pesta narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di salah satu perumahan wilayah Desa Bojanegara yang merupakan tempat kos salah satu tersangka, Senin (28/6/2021) malam,” jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.
Dari para tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, dua buah bong atau alat penghisap sabu, plastik klip transparan bekas sabu, potongan sedotan, pipet kaca dan korek api. Selain itu, diamankan kartu ATM dan telepon genggam milik tersangka.
Berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika jenis sabu dibeli tersangka MA dengan cara transfer ke nomer rekening seseorang yang tidak dikenal. Setelah melakukan pembayaran barang dikirim sesuai kesepakatan lokasi.
“Setelah narkotika jenis sabu yang dipesan MA sampai, kemudian dipakai sendiri dan juga bersama dengan tiga tersangka lainnya,” jelasnya.
Kabag Ops menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau  Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar.
(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait