Reskrim

Satresnarkoba Polres Purbalingga Ringkus Dua Tersangka Pemakai dan Pengedar Obat Terlarang

Polres Purbalingga | tribratanews.jateng.polri.go.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan dua tersangka pemakai sekaligus pengedar obat terlarang jenis psikotropika. Dari dua tersangka tersebut diamankan ribuan obat terlarang berbagai jenis.
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Selasa (15/6/2021) siang mengatakan tersangka yang diamankan yaitu IADA (20) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Satu tersangka lain yaitu RTGS (21) warga Purbalingga Lor, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
“Dua tersangka membeli obat terlarang jenis psikotropika maupun obat daftar G secara online. Kemudian dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual kepada orang lain,” kata Kabag Ops didampingi Kasatresnarkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasubbag Humas Iptu Muslimun.
Dijelaskan bahwa dua tersangka diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga di Desa Candiwulan Kecamatan Kutasari pada Senin (24/5/2021) malam. Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai.
“Dari dua tersangka tersebut diamankan sejumla barang bukti obat terlarang. Barang bukti tersebut diantaranya 1.885 butir Heximer, 100 butir Tramadol, 86 butir Merlopam, 29 butir Riklona, 19 butir Alprazolam dan 7 butir Dumolid,” jelas Kabag Ops.
Kabagops menambahkan kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 1 miliar.
(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait