Samapta

Jual Bahan Peledak dan Petasan, Dua Warga Banjarnegara Diamankan Polisi

Polres Banjarnegara –Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polisi Resort Banjarnegara menyita petasan berbagai jenis, alat pembuat petasan, bahan-bahan dan obat petasan dari TA (22) warga Desa Purwasaba Mandiraja dan SM (71) warga Desa Kalikidang Purwareja Klampok Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Samapta AKP Agustinus Krisdwiantoro, SH mengatakan, pada hari Minggu tanggal 25 April 2021 mulai pukul 16.00 Wib team Patroli Sat Samapta Polres Banjarnegara melakukan patroli dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) ke arah barat Kecamatan Bawang, Purwonegoro, Mandiraja dan Purwareja Klampok wilayah hukum Polres Banjarnegara.
“Sekira pukul 17.00 Wib pada saat sedang menyusuri jalan raya Banjarnegara-Banyumas masuk di wilayah Kecamatan Mandriaja team Patroli Sat Sabhara mendapati terlapor TA (22) bersama tiga temannya sedang duduk di depan showroom motor, disitu  team patroli Sat Sabhara mencurigai gerak gerik terlapor, dihadapan terlapor terdapat tas rangsel warna hitam kombinasi merah serta sepeda motor, kemudian dilalukan pengecekan setelah terlapor membuka tas rangsel tersebut diketahui bahwa tas rangsel tersebut berisikan 3 bungkus bahan peledak jenis obat petasan,” katanya, Senin (17/5/2021) di Mapolres Banjarnegara.
Mengetahui hal tersebut, lanjut Kasat Samapta, team patroli melakukan intrograsi terhadap terlapor, kemudian terlapor mengaku sehingga berada dilokasi tersebut sedang menunggu seseorang yang hendak membeli 3 bungkus obat petasan, kemudian melakukan pengecekan ke rumah terlapor, disana petugas menemukan selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang masih dalam proses pembuatan serta peralatan yang digunakan untuk membuat petasan yaitu batang bambu dan obeng.
“Total ada 28 bungkus obat mercon berat 1 ons dan 2 bungkus berat 0.5 ons sehingga total berat 2,9 Kg dan 56 buah selongsong petasan dengan berbagai ukuran yang belum diiasi obat petasan dan 12 batang bambu alat pembuat selongsong, selanjutnya petugas mengamankan barang tersebut berserta terlapor ke Polres Banjarnegara,” tuturnya.
Setelah itu, masih dikatakan, AKP Agustinus K, team Patroli melanjutkan ke Desa Kalikidang Kecamatan Purwareja Klampok, disana mendapati mendapati seorang warga SM (71) yang menjual berbagai jenis petasan dan obat petasan.
“Petasan cengis cap buton raya sebanyak 29.479 butir, cap dua jago sebanyak 10.000 butir, petasan leo sebanyak 60 butir, sulvur sebanyak 2,5 Kg, brown  2,5 Kg dan obat petasan 2 Kg, kemdudian terlapor berikut barang bukti dibawa ke Polres Banjarnegata,” kata dia.
Ia menjelaskan, atas perbuatan kedua terlapor tersebut, keduanya dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, selanjutanya ditangani Satreskrim Polres Banjarnegara.
“Ancaman paling berat hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau setinggi-tingginya 20 tahun,” tandasnya.

Berita Terkait