NarkobaReskrim

Gerebek Pengedar Ganja, Polisi Amankan Belasan Paket Ganja Siap Edar

Polres Pekalongan –  Tribratanews.jateng.polri.go.id | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan menangkap MT alias Keong, 33 tahun seorang pengedar narkoba jenis ganja, Minggu (16/5/2021) sekira pukul 21.00 Wib. Dari tangan MT, polisi menyita 2,06 gram ganja kering siap edar.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melalui Kasatres Narkoba Polres Pekalongan AKP Hozali, S.H., mengatakan, Kronologi pengungkapan kasus penangkapan tersangka bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang mengedarkan narkotika jenis Ganja.

 

“Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dirumahnya di Desa Legokkalong Kecamatan Karanganyar Kabupaten Pekalongan,” kata Kasatres Narkoba Polres Pekalongan, Senin (17/5/2021)

 

Setelah diintrogasi, kata AKP Hozali, terduga pelaku MT memberikan keterangan bahwa Ia menyimpan daun ganja kering di lubang ventilasi di sebelah barat rumahnya, selanjutnya MT diperintahkan untuk menunjukkan dan mengambilnya, dan setelah MT membukanya  didalamnya  terdapat 1 (satu) lipatan kertas koran berisi 10 paket daun ganja kering siap edar terbungkus plastik klip transparan dan 1 lipatan koran lainya berisi daun ganja kering yang belum dalam kemasan paket.

 

“Setelah itu MT dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pekalongan.,” ucap AKP Hozali.

 

Atas perbuatannnya, tersangka MT alias Keong disangkakan melanggar Pasal 114 (1) jo 111 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MT terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Yuli-Er$hi)

Berita Terkait