Binmas

Tidak Pakai Masker, Pengunjung Pasar Kliwon Temanggung Diberi Sanksi Push Up

Polres Temanggung – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan elemen masyarakat Temanggung tidak segan-segan memberikan hukuman sosial bagi masyarakat yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut diberlakukan ketika petugas gabungan melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan di Pasar Kliwon Temanggung untuk tetap menerapkan 3 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun dan Air Bersih Mengalir serta Menjaga Jarak.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Muhamad Ali melalui Wakapolres Kompol Harry Sutadi mengatakan, protokol kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19 wajib dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat.

“Semua masyarakat Temanggung ketika melaksanakan aktivitas keluar rumah wajib mematuhi protokol kesehatan salah satunya tetap memakai masker, oleh karena itu TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Temanggung akan menggalakkan razia,” terangnya, Jumat (11/9/2020).

Sementara itu, razia masker ini dilaksanakan dalam rangka kampanye 3 M dan sosialisasi Peraturan Bupati Temanggung Nomor 45 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Sikap disiplin masyarakat untuk menjaga kesehatan itu tugas setiap individu. Namun, kami dari TNI-Polri dan Pemda melaksanakan kegiatan kampanye dengan tujuan untuk mengingatkan pentingnya kesehatan ini,” tuturnya.

“Selama kegiatan, petugas menemukan sejumlah pengunjung dan juru parkir pasar tidak memakai masker, untuk memberikan efek jera langsung kami berikan hukuman fisik berupa push up 10 kali di tempat umum selanjutnya kami berikan masker,” tegas Kompol Harry Sutadi.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait