Reskrim

Mengaku Bisa Gandakan Uang, Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan DT dan RH

Polresta Banyumas – Tribratanews.jateng.polri.go.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus penipuan yang terjadi di pinggir jalan raya Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Rabu (15/7).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Berry, S.T., S.I.K mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku DT dan juga RH yang mengaku bisa melipat gandakan uang kepada korban Sigit Haris.

Korban mengenal dengan DT melalui facebook, dimana DT mengaku bisa melipatgandakan uang yang semula 100 juta rupiah akan dikembalikan menjadi 500 juta rupiah. Lalu pada hari Rabu (15/7), korban bertemu dengan tersangka RH dan juga BGS (DPO) di sebuah warung makan di Desa Tinggarjaya, Kec. Jatilawang, Kab. Banyumas.

Korban diajak untuk naik mobil yang dikendarai oleh tersangka RH dan BGS. Sesampainya di TKP, BGS menyuruh RH untuk menemui tersengka DT yang berada disebrang jalan. Tak berselang lama, BGS lalu menyuruh korban untuk turun dan menemui DT dan RH.

“Pada saat inilah tersangka BGS menjalankan mobilnya dan membawa kabur tas milik korban yang berisi uang 100 juta rupiah”, terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan dengan dibantu warga masyarakat, tersangka DT dan RH berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Swif serta satu buah tas yang berisi dua buah genteng, tiga HP Nokia dan satu HP Vivo.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian 100 juta rupiah. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut. RH dan DT disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun”, tutupnya.

(PID Promoter Humas Polresta Banyumas)

Berita Terkait