FeaturedFrameHeadlineMitra Polisi

Klarifikasi Gubernur Jateng Terkait Hoaks Denda Masker

Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa tidak benar terkait pesan berantai di WhatsApp soal denda masker.

Dikutip dari akun media sosial Instagram Kominfo Jateng @kominfo.jateng, Jumat (17/7), Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan, bahwa itu bukan di Jateng, denda itu di Jabar.

“Ya kita harus lihat kondisi masyarakat yang kesusahan mosok tegel ngasih denda, pemimpinnya saja yang turun mengedukasi masyarakat, membangun kesadaran masyarakat, ” jelas Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Berikut pesan hoaks soal denda masker di Jateng yang tersebar melalaui Whatsapp.

Yth.Seluruh Anggota Grup

Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jateng sbb:

1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000

2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.

3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.

4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.

5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.

Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.

Notes
– Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.

( Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).

Berita Terkait