Reskrim

Tersangka Pembunuhan Ibunya Menangis dan Bertaubat, Serta Minta Buku Tuntunan Sholat kepada Kapolres Kebumen

Polres Kebumen — Masih ingat tersangka Hartoyo (37) anak durhaka warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen yang ditangkap Polres Kebumen karena diduga menganiaya ibunya hingga meninggal dunia?

Hari ini ia diundang khusus Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan di ruang kerjanya, selanjutnya tersangka yang akrab dipanggil Toyo itu dilakukan hipnoterapi investigasi for trauma healing, Rabu (15/7).

Diungkapkan AKBP Rudy agar dikemudian hari tersangka bisa berubah menjadi orang yang lebih baik dan lebih produktif.

“Kita lakukan pendekatan dari hati-kehati komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan.

Mula-mula Hartoyo diajak ke ruang kerja Kapolres, selanjutnya dipersilahkan duduk. Pada posisi nyamannya tersangka, selanjutnya Kapolres memberikan hipnoterapi melalui terapi itu.

“Dari hipnoterapi ini kita ajak tersangka menceritakan kondisinya tanpa paksaan. Selanjutnya tersangka disisipi pesan Kamtibmas,” jelas AKBP Rudy.

Ada beberapa efek dari pesan Kamtibmas yang diberikan Kapolres dari terapi itu, yang pertama tersangka akan menyesali perbuatannya.

Tersangka dikemudian hari diharapkan berubah menjadi lebih baik. Yang terakhir akan menutup diri dan hatinya jika ada orang yang akan mengajak melakukan kejahatan.

“Ini terbukti setelah diberikan hipnoterapi, setelah terbangun, tersangka menangis menyesali perbuatannya selanjutnya minta buku tuntunan sholat dan buku mengaji. Dia mengaku taubat,” ucap Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi penganiayaan yang dilakukan anak kandung kepada ibunya.

Hartoyo (37) anak durhaka warga Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen ditangkap polisi dan dijadikan tersangka setelah menganiaya ibunya Sandiyah (83) pada hari Selasa (23/6) sekira pukul 14.30 Wib di rumahnya.

Korban sempat menjalani perawatan medis di RSUD Kebumen sejak hari Selasa 23 Juni, namun pada hari Selasa 30 Juni akhirnya meninggal dunia.

Kepada polisi tersangka mengaku, melakukan penganiayaan dengan cara melempar botol minuman soda yang berisi air mengenai tepat di pelipis korban.

Setelah korban merasa kesakitan, tersangka makin menjadi melakukan pemukulan pada bagian wajah, menarik tubuh korban dan mendorongnya hingga terpental.

(Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait