Reskrim

Polsek Jebres Amankan 2 Pelaku Curat

Polresta Surakarta – Tribratanews.jateng.polri.go.id |Surakarta-Kepolisian Sektor Jebres Polresta Surakarta melakukan release tentang kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat) di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Tegalharjo kecamatan Jebres kota Surakarta, Rabu (15/07/2020).

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol.Andy Rifai,SIK.MH melalui Kapolsek Jebres Kompol Suharmono,SH menjelaskan dihadapan para awak media bahwa pada hari Jumat (10/07/2020) sekira pukul 21.00 Wib Jajaran Reskrim Polsek Jebres berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan inisial WP alias G (37) dan MGA alias Ac (28 ).

Yang mana kedua tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan( Jambret) terhadap korban seorang ibu hamil atas nama Tri Regina warga Mojosongo di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Tegal Harjo kecamatan Jebres kota Surakarta.

Sedangkan kronologi kejadiannya hari Jumat (10/07/2020) sekira pukul 17.00 Wib tersangka WP bermain di pos ronda didaerah sangkrah kemudian tersangka WP diajak tersangka MGA untuk minum Miras jenis Ciu, selanjutnya tersangka MGA bercerita bahwa Ianya tidak punya uang untuk membaya kos .

Kemudian sekira pukul 20.30 Wib tersangka MGA hendak minjam uang kepada temannya mas Gundul , lalu tersangka WP menumpang pulang bersama tersangka MGA. Setelah itu disaat kedua tersangka dalam perjalanan dan di daerah jalan Urip Sumoharjo , tersangka WP melihat HP yang berada diatas paha korban sebelah kiri namun disaat tersangka WP mengambil HP korban, korban teriak maling selanjutnya kedua tersangka melarikan diri. Tapi naas bagi kedua tersangka sehingga kedua tersangka ketangkap oleh warga di daerah Kepatihan Wetan dan dihakimi oleh massa.

Untung datang petugas Kepolisian Polsek Jebres untuk mengamankan massa yang menghakimi kedua tersangka, selanjutnya kedua tersangka diamankan oleh petugas Kepolisian ke Mapolsek Jebres beserta barang buktinya.

Kapolsek Jebres menambahkan dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti satu unit HP merk Oppo A5 warna hitam dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna hitam nopol AD 6266 NK.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun kurungan”. pungkas Kapolsek Jebres.

(Iswan-Yulianto)

Berita Terkait