Binmas

Pemkab Batang Sosialisasikan Pedoman Penyelenggaraan Hajatan Saat Kenormalan Baru

Polres Batang – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Batang Wihaji tentang Pedoman Penyelenggaraan Hajatan dan Hiburan saat memasuki tatanan kenormalan baru, Pemkab Batang mengundang instansi terkait untuk menyosialisasikannya agar protokol kesehatan tetap diterapkan.

Pedoman protokol kesehatan dalam penyelenggaraan hajatan dan hiburan telah diterbitkan oleh Bupati Wihaji Nomor 556/143/2020.

“Di dalamnya diatur tentang pedoman para pelaku penyelenggara dan pendukung hajatan hiburan yang sesuai dengan protokol kesehatan agar dapat mencegah dan mengendalikan Covif-19,” kata Asisten I Retno Dwi Irianto, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Batang, Senin (6/7/2020).

Ia mengharapkan, para pelaku industri hiburan dapat memahami dan melaksanakan Surat Edaran tersebut, sebab Bupati telah memberikan kelonggaran.

“Beberapa acara hajatan yang boleh digelar antara lain : resepsi pernikahan, walimah, khitanan, acara bersifat pribadi maupun resmi (kedinasan, dialog interaktif dan rapat) dengan jumlah pengunjung maksimal 30 orang,” bebernya.

Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Wahyu Budi Santoso mengemukakan, pihaknya telah merumuskan pedoman protokol kesehatan dalam pelaksanaan hajatan dan telah disetujui Bupati Wihaji.

“Di dalam Surat Edaran itu tercantum beberapa ketentuan yang harus ditaati oleh penyelenggara maupun pendukung acara hajatan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tegasnya.

Perwakilan Polres Batang Iptu Siswanto mengatakan, seluruh elemen masyarakat, pelaku maupun pendukung acara hiburan diharapkan dapat mendukung Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Bupati Wihaji.

“Kita tidak bisa menyerahkan semua tanggung jawab ini hanya kepada penyelenggara saja, namun harus didukung semua pihak,” pintanya.

Dirinya mengimbau agar setiap acara hajatan yang akan digelar, terlebih dahulu harus meminta izin dengan Polsek setempat, sesuai ketentuan dan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Wilayah itu harus termasuk dalam zona hijau, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan pengawasan aparat desa setempat dan untuk kegiatan di dalam ruangan harus ada pembatasan tamu undangan serta tetap menjaga jarak aman,” terangnya.

Berita Terkait