Covid-19

Sat Narkoba Polres Kudus Berhasil Amankan Pedangdut AA Karena Narkoba

Polres Kudus – Tribratanewsjateng.polri.go.id, Satres Narkoba Polres Kudus amankan biduan dangdut berinisial AA, ditangkap di rumah kosnya di Desa Dersalam Kecamatan Kota bersama sebungkus inex Selasa (30/6) petang.

Penangkapan biduan seksi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Sat Narkoba berhasil menangkap yang bersangkutan. Bersama barang bukti berupa lima butir inex dan handphone.

Kapoles Kudus AKBP Aditya Surya Sharma mengatakan, setelah tertangkapnya si biduan, Sat Narkoba melakukan pengembangan. Dan pada Rabu (1/7) menangkap satu rekan laki-lakinya yang bernama WA.

“Kami masih lakukan pengembangan. Apakah kedua tersangka ini hanya sebagai mpemakai atau pengedar juga,” turur Kapolres.

“Tersangka ditangkap usai beli inex di Semarang. Kami tangkap dikontrakkan usai beli barang tersebut (narkoba, red) di Semarang. Barang buktinya ada,” ungkapnya.

Dalam penuturannya, saat manggung dia malah tidak pernah pakai barang haram tersebut. Karena masa pandemi covid-19, dirinya tidak bisa manggung berbulan-bulan, akhirnya dirinya pun tergiur untuk menggunakannya lagi. Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus mengeluarkan kocek sebesar Rp 300 ribu.

“Kalau manggung malah nggak pernah makai,” imbuhnya.
Diketahui, wanita tersebut baru saja merayakan ulang tahun di Jepara pada 19 Juni lalu.

Atas perbuatannya tersbut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 3009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terkait