Narkoba

Edarkan Sabu dan Ganja, Dua Warga Sukoharjo Diringkus Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Sukuharjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo membekuk dua warga yang tengah pesta sabu-sabu dan ganja di Dukuh Ngepeng RT 002/008, Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari pada Minggu (3/5/2020).
Keduanya yakni TN alias Dablo (27), dan DS alias Dedik (29) yang mana merupakan warga setempat. Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

“TKP penangkapan merupakan kediaman TN alias Dablo d imana saat itu ada juga tersangka lain, yakni DS alias Dedik. Ada sejumlah barang bukti yang disita,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers, Kamis (14/5/2020).

Dalam penangkapan tersebut, Petugas menyita satu bekas bungkus rokok yang berisi sabu-sabu yang habis dipakai, satu gulungan koran berisi ganja, satu gulungan yang diberi perekat hitam berisi ganja, satu pipet kaca sisa pembakaran, satu sedotan runcing, dua handphone merek Vivo, serta sepeda motor Honda Beat AD 5774 DO.

“Dua tersangka ini pemakai sekaligus pengedar. Dengan wilayah edar di Sukoharjo dan sekitarnya,” ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran Narkotika di wilayah tersebut. Dari laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan menggerebek rumah salah satu pelaku.

Saat digerebek, dua pelaku kedapatan tengah pesta sabu-sabu dan ganja. Atas perbuatan mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar.

Kapolres menyatakan keprihatinannya karena di masa pandemi virus corona saat justru digunakan untuk mengedarkan narkoba. Terkait peredaran narkoba di Sukoharjo, Kapolres menyatakan komitmennya untuk melakukan pemberantasan.

Berita Terkait