Tribrata News Jawa Tengah
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan Personel
  • POLRI TV
POLDA JATENG
Tribrata News Jawa Tengah
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan Personel
  • POLRI TV
No Result
View All Result
Tribrata News Jawa Tengah
No Result
View All Result
Home Reskrim

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Paman dan Ayah Kandung Diamankan Polres Purbalingga

by humas polda
April 2, 2020
Reading Time: 2min read
0

Tribratanews.jateng.polri.go.id, PurbaIingga – Polres Purbalingga mengamankan dua tersangka kasus persetubuhan terhadap gadis dibawah umur sebut saja Melati (12) warga Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga. Dua pelakunya merupakan paman dan ayah kandung korban.

Tersangka TTN (32) yang merupakan ayah kandung korban diamankan terlebih dahulu oleh polisi. Sedangkan RM (30) yang merupakan paman korban sempat kabur namun kemudian menyerahkan diri.

Baca Juga

Sat Reskrim Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Percobaan Pembunuhan Di Ngaliyan, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap

Komplotan Pelaku Pencurian Emas Antar Pulau Diamankan Satreskrim Polrestabes Semarang

Polisi Tangkap Empat Dari Delapan Terduga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Yang Terjadi Diwilayah Kab.Pekalongan

Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafi Maulla dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020) mengatakan bahwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh paman korban. Perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan sejak tahun 2018 hingga Januari 2020.

“Paman korban melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan diiming-imingi akan diberi uang. Korban diberi uang mulai dari lima ribu dan sepuluh ribu setelah disetubuhi,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto.

Kapolres menyampaikan, korban yang sudah berulang kali disetubuhi oleh pamannya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya. Namun, ayah kandung korban justru menyetubuhinya dengan dalih melakukan pengecekan.

“Ayahnya melakukan persetubuhan dengan alasan mengecek apakah korban masih perawan atau tidak. Pengecekan dilakukan dengan cara menyetubuhinya,” kata kapolres.

Disampaikan Kapolres, bahwa pengungkapan kasus bermula dari korban yang menceritakan peristiwa persetubuhan kepada tetangganya hingga sampai ke ketua RT. Kemudian peristiwa tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Tersangka TTN diamankan terlebih dahulu pada Jumat 13 Maret 2020. Sedangkan tersangka RM diamankan empat hari kemudian karena sempat lari ke hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke warga untuk diantar ke kantor polisi,” kata Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

(Humas Polres Purbalingga)

ShareTweet

Related Posts

Mitra Polisi

Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan

April 20, 2021
Mitra Polisi

Sowan ke Kapolri, Dirjen Bea Cukai Minta Dukungan Naikan PNBP

April 20, 2021
Yanmas

Jelang Berbuka Polres Purbalingga Bagikan Takjil dan Masker untuk Pengguna Jalan

April 20, 2021
Pembinaan Personel

Berprestasi, Delapan Belas Personel Polres Batang Dapat Penghargaan

April 20, 2021
Pembinaan Personel

Berprestasi, Delapan Belas Personel Polres Batang Dapat Penghargaan

April 20, 2021
Pembinaan Personel

Berprestasi, Delapan Belas Personel Polres Batang Dapat Penghargaan

April 20, 2021
Polri TV Polri TV Polri TV
Informasi Berkala87 Informasi Serta Merta1464 Informasi Setiap Saat0 UU dan Peraturan29

Terbaru

Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan

April 20, 2021

Sowan ke Kapolri, Dirjen Bea Cukai Minta Dukungan Naikan PNBP

April 20, 2021

Jelang Berbuka Polres Purbalingga Bagikan Takjil dan Masker untuk Pengguna Jalan

April 20, 2021

Populer

  • Mobil Terios Ringsek Tertabrak Ka Di Brebes, Penumpang Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulisan Naskah Karya Perorangan Seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Intelkam 2017 Polda Jateng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Peserta Test Rikmin Awal Dinyatakan Gugur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tukang Las Ditangkap Polisi, Penyebabnya Pil Kuning?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus, Seorang Polisi Di Blora Bentuk Yayasan Terapi Tumbuh Kembang Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tribrata News Jawa Tengah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Web resmi Tribratanews Polda Jawa Tengah.

Terbaru

  • Kapolri dan Dirut BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Pengguna Jalan
  • Sowan ke Kapolri, Dirjen Bea Cukai Minta Dukungan Naikan PNBP
  • Jelang Berbuka Polres Purbalingga Bagikan Takjil dan Masker untuk Pengguna Jalan

Kategori

  • Bencana
  • Binkam
  • Binmas
  • Brimob
  • Featured
  • Frame
  • Giat Ops
  • Headline
  • Lantas
  • Mitra Polisi
  • Narkoba
  • Pembinaan Personel
  • Polairud
  • Reskrim
  • Samapta
  • Uncategorized
  • Yanmas

Ikuti kami di Twitter

Kicauan Saya

© 2019 Tribratanews Polda Jawa Tengah.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan Personel
  • POLRI TV

© 2019 Tribratanews Polda Jawa Tengah.