Tribratanews.jateng.polri.go.id, Cilacap – Kepolisian Resor Cilacap Polda Jawa Tengah terus menggiatkan patroli serta menyerukan imbauan kepada masyarakat Cilacap agar mematuhi instruksi Pemerintah untuk membatasi kegiatan berkerumun guna memutus rantai penyebaran Virus Corona (COVID19). Minggu (29/3/2020) dini hari.
Dengan kendaraan Penerangan Satsabhara, petugas menyerukan imbauan terkait membatasi kegiatan masyarakat berkerumun. Selain itu juga disampaikan isi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H. yang diwakilkan oleh Wakapolres Cilacap Kompol Agus Sulistianto,S.H.,S.I.K dalam arahannya memerintahkan kepada anggota yang melaksanakan tugas agar selalu menjaga diri serta meminimalisir kegiatan yang kontra produktif dengan kebijakan pemerintah tentan Social Distancing guna memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Adapun rute yang dilalui oleh petugas patroli jl.jendral sudirman, jl. kauman, jl.jendral suprapto, jl,katamso jl.jend,sudirman, jl.s parman, jl. jend suprapto, jl.tidar, jl.rinjani, jl.flores , jl gatot subroto, jl.s. parman. finish Alun alun.