FeaturedHeadlineReskrim

Kabidhumas Polda Jateng : Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengerusakan Di Tempuran Magelang Sesuai Prosedur

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan pengerusakan di PT Sidoagung Farm Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang sudah sesuai prosedur. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jateng menanggapi pemberitaan di media online portalnasional.co dengan judul : “Aktivis Peduli Lingkungan di Magelang Ditangkap Polisi dengan Semena-Mena dan Tidak Profesional” yang diposting hari Rabu (18/3/2020) pukul 18.12 Wib.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan, penyidik Polres Magelang sudah 3 kali melakukan pemanggilan kepada kedua tersangka yaitu pada bulan Januari, Februari dan Maret 2020 namun tidak penuhi surat panggilan tersebut.

“Sedangkan untuk Achmad Sabar bin Marsudi (27) warga Ds. Punduh, Kec. Tempuran, Kab. Magelang diperiksa sebagai saksi. Sekali lagi kami tegaskan, untuk surat penangkapan terduga pelaku sudah diberikan kepada pihak keluarga. AHT (39) dan AP (30) diamankan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama dengan Tim Resmob Polres Magelang, Jumat (13/3/2020). Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan menindaklanjuti laporan dari korban Wahyu Nur Rohim (26) Satpam PT Sidoagung Farm. Wahyu Nur Rohim melaporkan ke Polres Magelang telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terduga AHT dan AP pada hari Rabu (14/12/2019). Sebelumnya, , ” jelas Kabidhumas.

Kabidhumas menambahkan, hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekitar pukul 20.30 WlB, AHT dan AP datang dan mengetuk pintu PT. Sidoagung Farm dengan keras. Kemudian berbarengan dengan supir truk yang hendak keluar saat pintu hendak ditutup, terduga pelaku langsung merangsek masuk bersama teman-temannya menuju kantor dan melakukan pengerusakan dan kemudian menuju ruang meeting dan melempari staf dan karyawan dengan telur busuk, ” bener Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

“Korban berusaha untuk menghalangi dan menghimbau namun korban malah dipukuli oleh terduga pelaku sehingga mengakibatkan luka dibagian kepala dan rahang serta bagian hidung sehingga korban dilarikan ke RSU Tidar Kota Magelang,” imbuh Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Dengan adanya kejadian tersebut Pt. Sidoagung Farm mengalami kerugian camera CCTV , Layar LCD Proyektor, Kursi ruang meeting, meja serta wallpaper dinding dengan total kerugian kurang lebih Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut terlapor melaporkan ke Polres Magelang untuk proses hukum yang berlaku.

“Terduga pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 351 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (gmn)

Berita Terkait