Tribratanews.jateng.polri.go.id, Wonogiri – Bertempat di Aula Polres Wonogiri Kasi Propam dan anggota propam mengikuti kegiatan sosialisasi hukum tentang evaluasi dan tindak lanjut SOP (Standar Operasional Prosedur) tahun 2020 dalam upaya meniadakan pelanggaran SOP dan Evaluasi SOP Th 2019 Dan Penyusunan SOP Th 2020 Dalam Rangka Pembangunan Zona Integritas Polres Wonogiri Menuju Wilayah Bebas Korupsi oleh anggota Polres Wonogiri, Kamis (20/2).
Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing dan diikuti kurang lebih 100 anggota.
Sambutan dari Kapolres Wonogiri mengatakan kegiatan tersebut merupakan Evaluasi SOP oleh sebab itu dia mengharapkan personel yang mengawaki bag sat si dan polsek jajaran untuk betul betul memahami cara menyusun SOP yang mengacu peraturan Kapolri tentang pembuatan SOP yang baku.
“Rekan-rekan harus mengacu Pekap no 7 tahun 2017 di lingkungan Polri tentang naskah dinas dan persuratan dinas sehingga kita tahu simbol simbol dan ketentuan ketentuan yang masuk dalam peraturan tersebut sehingga mempunyai kesamaan yang benar bukan hanya copy paste saja,” katanya.
Kapolres menuturkan SOP harus sesuai dengan tahapan tahapan tugas pokok masing- masing, kemudian jika sudah di buat SOP harus disosialisasikan tingkat Bag, Sat , Si, sehingga jika ada permasalahan SOP dapat menjadi acuan dan dapat mengetahui dengan SOP tersebut.
“Untuk kegiatan pencanangan Zona Integritas salah satunya adalah pembuatan SOP, dari pengecekan selama ini masih belum lengkap, untuk itu segera lakukan revisi, dan ubah sesuai aturan yang baku, Untuk polsek segera koordinasikan dengan bag hukum supaya cepat selesai, maksimal satu minggu harus sudah dikumpulkan,” tegasnya.
Wakapolres Wonogiri Kompol Adi Nugroho menjelaskan sosialisasi hukum tersebut merupakan evaluasi dan tindak lanjut SOP tahun 2020, agar SOP antar Polres dan Polsek tidak hanya copy paste.
“Sosialisasi ini bisa mengerti tata cara membuat SOP, simbol simbol dalam pembuatan SOP, dan SOP harus ditulis dan menjelaskan secara singkat langkah demi langkah, SOP harus mudah dibaca dan dimengerti dengan cepat, sosialisasi ini supaya para perwira atau Kaurmintunya bisa mengarahkan anggotanya untuk membuat SOP,” katanya.
Paparan Kasubag Hukum AKP Sugihantoro, SH,MH tentang Sosialisasi Hukum terkait Evaluasi dan Tindak Lanjut SOP tahun 2020 Polres Wonogiri.
Penyampaian materi oleh Kasi Propam Iptu Supardi S.H. terkait sosialisasi Peraturan Pemerintah RI No. 2 tahun 2003 terkait Peraturan Disiplin Bagi Anggota Polri.
“Untuk itu untuk penyusunan SOP harus sesuai urutan nya, karena apabila melanggar SOP akan di kenakan sanksi hukum terkait pelanggaran SOP,” jelasnya.
(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)