Reskrim

Curi Barang Milik Majikan, Suryadi Digelandang Satreskrim Polsek Tingkir

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga Polda Jateng – Edward Sutrisno warga Jl.Kalinyamat No.36 RT.04 RW.02 Kutowinangun Kidul Tingkir Kota Salatiga, Senin (10/02/2020) mendatangi Mapolsek Tingkir guna melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi dirumahnya beberapa waktu yang lalu.

Atas laporan tersebut Jajaran Satreskrim Polsek Tingkir Polres Salatiga Polda Jateng yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Edy Suswanto segera mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) guna oleh TKP dan meminta keterangan dari pelapor maupun saksi.

Menurut pelapor bahwa sekira bulan Oktober 2019, saat korban mau memakai sepatu merk Louis Vuitton seharga Rp. 7.500.000 warna hitam, namun sepatu yang dimaksud tidak ada pada tempat yang disimpan di ruang keluarga dan korban sdh berusaha mencari namun tidak diketemukan, dan setelah beberapa hari kemudian saat mengecek barang berharganya diketahui bahwa sebuah gelang dan cincin juga diketahui hilang.

Atas keterangan pelapor dan saksi selanjutnya Jajaran Sat Reskrim Polsek Tingkir segera melakukan langkah penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan terduga tersangka yang merupakan karyawan dari pelapor yaitu Suryadi warga Susukan Kab Semarang, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya berhasil mendapatkan barang bukti yaitu sepasang sepatu dan gelang serta cincin yang diambil dirumah majikannya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Suryadi digelandang ke Mapolsek Tingkir guna langkah penyidikan dan dari hasil interogasi mengaku mengambil barang tersebut saat majikannya lengah, selanjutnya akan dikenakan pasal 362 KUH Pidana.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)

Berita Terkait