Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu kembali diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jateng. Senin (20/01/2020).
Tersangka berinisial AM alias B di ringkus di rumahnya di kecamatan Tanon Sragen, saat di lakukan penggerebegan dan di temukan barangbukti berupa dua bungkus shabu di kamar mandi.
Penggerebegan itu diawali dari laporan warga, yang menyatakan bahwa rumah tersangka sering dilakukan untuk pesta shabu.
Diuraikan Kasubbag Humas dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, tersangka di ringkus oleh petugas melalui penggerebegan yang di gelar satuan Narkoba Sabtu 18 Januari 2020 lalu, pukul 18.45 Wib.
Dalam penggerebegan itu, tersangka di pergoki di kamar mandi tengah nyabu. Dikamar mandi itu pula di dapat barangbukti shabu seberat 0.49 gram di lubang ventilasi, ditindih korek api gas warna kuning.
Selain itu, satu bungkus shabu juga di temukan di dalam bungkusan rokok djarum super, berisi plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dalam saku baju lengan panjang motif kotak-kotak biru yang tergantung di dinding kamar mandi.
Berdasarkan barangbukti itu, kemudian tersangka diamankan, dan di bawa ke Mapolres Sragen.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku memperoleh barangbukti berupa dua b ungkus plastik klip berisi shabu seberat 0.49 gram dari seseorang berinisial A seharga Rp 700 ribu rupiah, dibayarkan melalui tranfer bank, dan barang di kirimkan ke alamat tersangka.
AKP Harno menguraikan, dari penangkapan tersangka, kemudian di sita pula barangbukti berupa dua plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika dengan berat bruto 0,49 gram, satu set alat hisap atau bong untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu yang terbuat dari botol plastik yang terangkai dengan pipet kaca, sepotong baju lengan panjang motif kotak-kotak warna biru, sebuah korek gas warna kuning merk Neoline, sebuah HP merk Samsung warna putih dan selembar slip setoran Bank BRI.
“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna,“ tandasnya.
(Humas Polres Sragen)