BinkamReskrim

Tujuh Penjudi Diamankan Polisi Polres Purbalingga

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan tujuh orang pelaku judi jenis dadu yang dilakukan di sebuah pekarangan wilayah Desa Pagerandong, Kecamatan Kaligondang Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya berupa uang dan peralatan yang digunakan.

Tersangka yang diamankan yaitu LS (45), SP (39), MS (57), ST (66) dan SW (61), semuanya warga Desa Pagerandong Kecamatan Kaligondang. Dua tersangka lainnya yaitu RK (47) warga Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang dan ST (55) warga Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang.

Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo saat memimpin konferensi pers, Kamis (7/11/2019) mengatakan bahwa pengungkapan kasus judi dadu berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kaligondang dan Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggerebekan diamankan tujuh orang yang diduga sebagai pelaku judi berikut barang buktinya. Dari tujuh orang tersebut ada yang merupakan bandar, kasir dan sisanya adalah pemasang,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas judi dilakukan pada malam hari. Selama ini, mereka sudah dua kali melakukan judi di lokasi tersebut. Saat menggelar permainan judi untuk yang kedua kalinya tersebut, kemudian digerebek oleh polisi.

Dari para penjudi, polisi mengamankan satu lembar peto atau alas judi yang berisi angka-angka, tiga mata dadu, lilin dan sejumlah alat lainnya. Selain itu diamankan pula uang tunai sebanyak Rp 825 ribu.

“Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun,”pungkasnya.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait