Pembinaan PersonelReskrim

Sisi Menarik Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Ada yang menarik dari Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam perkap ini, beberapa kasus tindak pidana tidak harus sampai proses persidangan. Tetapi bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan.

Artinya, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Pada kesempatan siang ini, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana disosialisasikan dari Sat Reskrim kepada para penyidik dan penyidik pembantu Polres Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat membuka acara menjelaskan, bahwa Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menggantikan perkap 14 tahun 2012.

“Kita sosialisasikan kepada penyidik, sebagai acuan tugas. Perkap ini menggantikan ataupun penyempurnaan dari Perkap yang lama,” kata AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto di sela acara, Jumat (25/10).

Sehingga dapat disimpulkan, penanganan suatu tindak pidaba wajib melakukan mediasi antara korban dan pelaku.

Namun demikian penyelesaian perkara melalui cara restoratif keadilan harus memenuhi pasal 12 dalam Perkap yang baru tersebut.

Diantaranya, tidak menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat. Tidak berdampak konflik sosial. Dan, adanya pernyataan semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan. Sehingga adanya Perkap baru ini, menjadikan hukum lebih manfaat dari pada kepastian.

Dalam Perkap ini pula, polisi memiliki kewajiban, tidak hanya menegakkan hukum, tetapi fungsi lain pembinaan pada masyarakat. Fungsi pembinaan masyarakat lebih dikedepankan.

Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menambahkan, untuk menekan angka kasus KDRT, pihaknya harus lebih banyak melakukan penyuluhan atau kampanye anti KDRT.

Dengan keluarnya Perkap baru ini, diakui bahwa managemen penyidikan Polri mengalami kemajuan luar biasa.

Dimana dalam melangkah proses hukum, tidak hanya berdasarkan azas kepastian, tetapi kemanfaatan hukum.

“Perkap ini sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan. Sehingga Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional,” katanya menandaskan.

(Humas Polres Kebumen)

Berita Terkait