Reskrim

Polres Pekalongan Kota Amankan Pelaku Perampasan Disertai Ancaman

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Pekalongan – HS (24) warga padukuhan kraton diamankan Anggota Polsek Pekalongan Utara, Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng karena merampas Handphone korban M(23) di depan RSUD Kraton Pekalongan, Jl. Veteran, hanya dengan berbekal ranting pohon.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez yang didampingi Kapolsek Pekalongan Utara, Polda Jateng, Kompol Parimin menjelaskan. “Kejadian bermula dari laporan korban, dimana saat itu korban M (23) pada hari Rabu (2/10/2019), sekira pukul 23.30 WIB. Korban saat itu berada di RSUD Kraton, ditelpon oleh tersangka dan diminta menemui tersangka. Namun korban tidak mau. Tersangka pun mengancam akan datang dan menemui korban.” ungkap Kapolres.

Kemudian Pada hari Kamis (3/10/2019), sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Tersangka menepati ucapannya, datang menemui korban di Jalan Veteran, tepatnya di depan RSUD Kraton, lalu Korban diajak tersangka untuk ikut ke kawasan kuliner Djadoel yang berada di kawasan stadion Hoegeng Kota Pekalongan. Namun karena perasaan korban tidak enak, korban menolak. tepat di depan RSUD Kraton, tersangka meminta sepeda motor milik korban. Permintaan tersebut di tolak oleh korban,” paparnya.

Begitu permintaannya ditolak, tersangka lalu meminta paksa sebuah handphone milik korban. Sambil mengancam dengan 1 buah ranting pohon yang berada digenggamannya, dengan ancaman apabila korban tidak mau menuruti keinginannya, maka akan dipukul dan dibunuh. Merasa ketakutan, karena dikira senjata tajam dan tubuh tersangka yang penuh dengan tato, korban akhirnya terpaksa menyerahkan handphone miliknya kepada tersangka.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melapor ke Polsek Pekalongan Utara, Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, Mendapat laporan korban, Anggota Polsek Pekalongan Utara, Polres Pekalongan Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.

Kemudian, pada Sabtu (5/10/2019) sekira pukul 23.00 WIB. Ketika anggota Reskrim Polsek Pekalongan Utara sedang melakukan penyelidikan. Mendapat informasi bahwa tersangka telah ditangkap oleh anggota Polsek Pekalongan Barat, Polres Pekalongan Kota di sekitaran lokasi parkir Stadion Hoegeng. Saat itu, tersangka ditangkap ketika sedang mabuk-mabukan di lokasi tersebut.

Berkat sinergi antar Polsek dijajaran Polres Pekalongan Kota saat ini tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Humas Polres Pekalongan Kota)

Berita Terkait