Reskrim

Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri, Seorang Ayah di Srumbung Diamankan Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Setan mana yang merasuki seorang ayah berinisial PS (39) hingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SMP sampai berkali kali.

“Dengan dalam pengaruh minuman keras (Ciu) pelaku telah menyetubuhi anak kandungnya berinisial KR (16) sebanyak 6 (enam) kali sejak tahun 2017 hingga 2019,“ terang Kapolres Magelang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso dalam siaran pers kepada wartawan di Loby Mapolres Magelang, siang tadi Rabu (9/10).

“Awal mula pelaku mengajak korban bersetubuh ketika masih dalam ikatan pernikahan dengan ibu korban. Pelaku nekad mengajak bersetubuh korban sebanyak 3 (tiga) dirumah ibu korban, dan mengancam agar perbuatanya tidak diberitahukan kepada ibu korban”

“Kemudian ketika tahun 2018 Pelaku dan ibu korban resmi bercerai, korban diasuh oleh pelaku, dan ketika berada di rumah pelaku, korban disetubuhi kembali sebanyak 3 kali”

“Karena merasa tertekan secara psikis dan mental, akhirnya korban melaporkan perbuatan bejat ayah kandungnya, kemudian teman sekolahnya pelaku melaporkan ke Polsek Srumbung Magelang“ jelas Pungky.

Berdasarkan laporan tersebut Petugas Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan kini PS sementata telah menghuni sel Tahanan Polres Magelang dalan rangka proses hukum selanjutnya.

“Saya sangat menyesal akan perbuatan tersebut“ ujar PS saat ditanya oleh awak media.

Saat ini Petugas PPA Sat Reskrim Polres Magelang masih melakukan penyidikan karena perbuatanya PS dijerat dengan pasal 18 UURI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 juta.

Editor Wahyu

Berita Terkait