Reskrim

Gunakan Cek Kosong 3 Miliar untuk Bayar Hutang, Handito Ditangkap Polsek Banjarsari

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Polsek Banjarsari, Polresta Surakarta melakukan penangkapan pengusaha PT Petroleum, lantaran penggelapan uang Rp 3 miliar.

Tersangka bernama Ema Tri Handito (42) menggunakan dua cek kosong untuk membayar hutang ke PT SHA milik Aryo Hidayat Adiseno.

“Tersangka meminjam dana talangan untuk keperluan proyek. Peminjaman dilakukan secara bertahap, mulai tahun 2016 sampai 2017. Tersangka ini juga sempat berjanji pada korban untuk memberi fee 15 persen saat pengembalian yang direncanakan pada tempo 29 November 2018 lalu,” kata Kapolsek Banjarsari, Kompol Demmianus Palulungan.

Dua cek masing-masing bernilai Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar.

Tindak pidana itu terungkap saat Aryo hendak mencairkan cek tersebut.

Ternyata cek yang dimaksud kosong.

“Mereka ini rekanan bisnis. PT Petroleum ini penyuplai BBM nonsubsidi ke PT SHA, jadi sudah ada kepercayaan soal peminjaman dana talangan,” tambahnya.

Tersangka berujar dana talangan itu dikelola untuk menyuplai perusahaan lain.

“Tapi karena yang saya suplai ini bayarnya tidak lancar, jadi saya belum bisa mengembalikan dana talangan dari PT SHA,” ujar tersangka.

Berita Terkait