Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Tersangka penggelapan uang puluhan juta rupiah di laporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen, oleh pihak perusahaan distribusi / dealer resmi Indosat PT Trimitra Tunas Sakti Sragen, yang beralamat di jalan Yos Sudarso Rt. 002/008 Kutorejo, Sragen. Selasa (23/07/2019). Setelah di interograsi, tersangka akui telah menggunakan uang sebesar Rp 53.536 juta rupiah itu untuk kepentingan pribadi.
Tersangka bernama, Muhamad Aji Saputro alias Boker (25), warga Jambangan rt 009/-, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Sragen, harus menanggung akibatnya, selanjutnya di bui di Polres Sragen Polda Jawa Tengah, lantaran telah membawa kabur uang hasil tagihan milik PT. Trimitra Tunas Sakti berupa saldo pulsa, voucer data dan paket perdana dengan total kerugian sebesar Rp. 53.526 juta rupiah.
“Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di mapolres sragen, atas kasus penggelapan dalam jabatan uang hasil penjualan produk milik PT. Trimitra Tunas Sakti berupa saldo pulsa, voucer data dan paket perdana dengan total kerugian sebesar Rp. 53.526 juta rupiah,“ ungkap Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Harno.
Penangkapan tersangka berawal dari laporan pihak perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi yang berkembang diwilayah Sragen ini, atas kelakuan salah satu karyawannya/ sales penjualan, lantaran tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk milik PT. Trimitra Tunas Sakti dalam periode 14 Juni 2019 sampai dengan 01 Juli 2019, dan selanjutnya digunakan keperluan pribadi.
Total kerugian yang dialami oleh PT Trimitra Tunas Sakti sebesar Rp. 53.526 juta rupiah.
Selain menetapkan pelaku Muhamad Aji Saputro alias Boker sebagai tersangka dalam perkara, sebagaimana di maksud pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, petugas juga mengamanankan barangbukti dari tersangka berupa satu bendel nota penjualan dari PT Trimitra Tunas Sakti, 3 (tiga) lembar slip penggajian atas nama tersangka, satu bendel perjanjian kerja waktu tertentu atas nama tersangka, bernomor 0090/SPK-02-SGM/03/2019 yang dikeluarkan PT Putra Nusantara Pratama.
(Humas Polres Sragen)