Tribratanews.jateng.polri.go.id.- purworejo – Siswo Aji Bin Wijo Sulaksono (40) seorang warga Cuweran Lor Kecamatan Loano kabupaten Purworejo ditangkap Sat Reskrim Polres Purworejo karena kedapatan mencuri empat buat Handphone milik Santri Pondok Pesantren Ma’hadil Ulumis Syarngiyah” Plaosan Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Baledono Kecamatan Purworejo Kabupaten Purworejo
Kejadian pencurain tersebut terjadi Jumat (10/03/2017) sekitar pukul 04.30 Wib dilakukan oleh pelaku dan Agus Nanung (yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang), pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara tersangka Siswo Aji Bin Wijo Sulaksono dan Agus Nanung naik motor Mio kemudian mencari sasaran, sesampainya di Pondok Pesantren tersebut kemudian pelaku masuk ke kamar-kamar santri karena pintu tidak dikunci dan dan mengambil 6 (enam) buah HP yaitu 1 (satu) buah HP Samsung J1 warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Xiomi A4 sedangkan 4 (empat) buah HP tidak tahu merknya.
Kapolres Purworejo Akbp Indra Kurniawan SH SIK MM melalui Kasat Reskrim Purworejo R. Haryo Seto Liestyawan saat Konferensi pers tadi mengatakan pelaku Siswo Aji Bin Wijo Sulaksono ditangkap hari Selasa (22/02/2019) dan dri tangan pelaku kita melakukan penyitaan barang bukti berupa HP Samsung J1 warna putih dan 1 (satu) buah HP merk Xiomi A4.
Selanjutnya pelaku Siswo Aji Bin Wijo Sulaksono kita amankan di mapolres Purworejo untuk dilakukan penyidikan atas kasusnya sementara Agus Nanung saat ini kita sedang lakukan pengejaran, Tambah Kasat Reskrim Polres Purworejo.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Tindak pidana pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.” pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo.