Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Unit Reskrim Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian satu ekor kambing yang terjadi di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Kapolsek Mrebet AKP SE Purwanto saat memberikan konfirmasi, Senin (11/2/2019) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu TR (27) warga Dukuh Tanggulangin, Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Tersangka diamankan saat berada di rumah kakaknya Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Sabtu (9/2/2019) malam.
Korban pencurian diketahui bernama Tarwin Turyanto (54) warga Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet, Purbalingga. Korban kehilangan satu ekor kambing miliknya pada Rabu (6/2/2019). Kejadian pencurian diketahui korban sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban mendengar suara gaduh dari kandang kambing di belakang rumahnya.
“Saat dilakukan pengecekan ternyata pintu kandang sudah terbuka dan kambingnya yang semula ada sembilan ekor, hilang satu. Korban sempat mencari di lingkungan sekitar, namun tidak ketemu. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mrebet,” kata kapolsek.
Polsek Mrebet yang menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, didapati informasi adanya warga Mrebet bernama Nurhani telah membeli satu ekor kambing warna hitam putih. Kambing tersebut mempunyai ciri-ciri mirip dengan milik korban yang hilang.
“Unit Reskrim Polsek Mrebet kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pembeli kambing tersebut. Dari hasil interogasi didapati keterangan yang mengarah kepada pelaku pelaku pencurian. Berbekal data itu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kakaknya Desa Sangkanayu,” jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan, tersangka saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolsek Mrebet untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. kepadanya dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Humas Polres Purbalingga)