Reskrim

Polres Purbalingga Ungkap Tiga Kasus Kejahatan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan dalam waktu hampir bersamaan. Tiga kasus tersebut yaitu perampasan, pencurian dengan pemberatan serta penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Poniman dalam konferensi pers, Kamis (10/1/2019) mengatakan bahwa kita berhasil mengungkap kasus perampasan dengan modus berpura-pura menanyakan alamat di sejumlah warung kelontong. Saat menanyakan alamat tersebut, pelaku kemudian merampas perhiasan maupun uang korban.

Pelaku yang diamankan yaitu EK (28) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga dan DA (26) warga Desa Jatisaba Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Keduanya merupakan residivis yang sering melakukan kejahatan yang sama.

Pelaku beraksi di sebuah warung wilayah Desa Bajong, Kecamatan Bukateja. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah kalung emas, 1 buah liontin, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi R-4305-WV dan 1 buah helm merk Zip warna biru. Selain itu diamankan satu buah tas perempuan yang dibeli dari uang hasil kejahatannya.

“Kepada tersangka kita kenakan pasal 368 KUHP tentang Perampasan dan atau 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Poniman.

Selain kasus perampasan, kasus lain yang diungkap yaitu penipuan dan atau penggelapan. Tersangka yang diamankan berinisial TP (46) warga Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Ia melancarkan aksinya terhadap korban bernama Adminah (41) warga Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan memacari korban yang dalam proses cerai. Selanjutnya berjanji untuk menikahi dan membujuk korban mengambil kredit sepeda motor. Setelah korban memperoleh sepeda motor kemudian diminta dan digadaikan,” kata Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku diamankan sepeda motor jenis Honda Vario warna putih dengan nomor polisi R-2065-LX, satu lembar surat tanda bukti coba kendaraan, satu lembar surat jalan konsumen dari dealer. Kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu terkait pencurian dengan pemberatan. Satu tersangka berinisial AN (24) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan. Tersangka melakukan aksinya di salah satu rumah wilayah Kelurahan Purbalingga Kulon bersama temannya yang sudah berhasil diamankan terlebih dahulu.

“Tersangka AN sudah empat bulan menjadi buronan. Berdasarkan pengakuan, ia melarikan diri ke Bogor setelah mendengar temannya tertangkap,” jelas Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih bernomor polisi R-2778-KG yang digunakan untuk melakukan kejahatannya. Kepadanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait