FeaturedFrameHeadline

Tablig Akbar Alumni 212 di Solo, Bawaslu: Jangan Disusupi Kampanye

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), meminta tablig akbar alumni 212 di Solo tidak disusupi kegiatan yang mengarah kampanye. Pasalnya, pemberitahuan maupun pengajuan izin kegiatan tablig akbar murni dalam rangka kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Dari informasi dan perizinan yang diajukan judulnya bukan kegiatan kampanye. Kalau bukan ditujukan untuk kegiatan kampanye, wajib dijaga, tidak ada disusupi kegiatan yang berbau kampanye dalam bentuk apapun,” pesan Ketua Bawaslu Jateng Fajar Subkhi Abdul Kadir Arif (SAKA) di kantor Bawaslu Jateng di Semarang, Kamis (10/1).

Diketahui, tablig akbar akan dihelat di kawasan Gladak, Solo, pada Minggu (13/1) pagi. Pemberitahuan kegiatan telah diajukan oleh Persaudaraan Alumni 212 Solo Raya ke kepolisian tembusan Bawaslu Jateng. Salah satu tujuan kegiatan adalah memutihkan Kota Solo.

Bawaslu Jateng telah menginstruksikan Bawaslu Kota Solo untuk bertemu dan berkoordinasi dengan panitia lokal dalam rangka pencegahan. Agar saat pelaksanaan di hari H tidak ada kegiatan berbau kampanye.

“Baik itu pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, orasi, seruan, ajakan, mendukung atau tidak mendukung salah satu peserta pemilu. Ini berlaku untuk kelompok apapun,” kata dia.

Dari koordinasi diharapkan tidak ada pelanggaran kampanye. Harapan Bawaslu tentu saja dari panitia yang menjamin ini bukan kegiatan kampanye, di hari H betul–betul diwujudkan.

“Kami berharap pencegahan sudah cukup, tidak perlu ada penindakan,” tegas Fajar.

Fajar mengungkapkan, sudah dimintai pertimbangan dari kepolisian terkait salah satu acara di tablig akbar, yakni pembekalan relawan TPS. Bawaslu merekomendasikan agar acara itu direvisi, mengingat rentan disusupi kegiatan dukung mendukung kontestan pemilu tertentu.

“Kegiatan dukung mendukung itu bisa bermacam–macam. Bisa misalnya menyatakan dukungan ke salah satu peserta pemilu, bisa menyiapkan fasilitasi ke peserta pemilu tertentu, itu kami harapkan untuk diperbaiki, murni kegiatan sosial saja. Itu yang kami sarankan ke polisi,” beber dia.

Ditambahkan, Bawaslu menghormati dan menghargai siapapun yang hendak menyampaikan pendapat di muka umum. Hanya saja Fajar SAKA mewanti jika diadakan dalam rangka kampanye maka ketentuan tentang kampanye wajib dipatuhi.

“Harus dipenuhi syarat–syarat menjadi kegiatan berkampanye. Seperti yang mengajukan (pemberitahuan) harus kelompok–kelompok yang terdaftar atau pelaksana kampanye, peserta kampanye yang terdaftar di KPU,” pungkas dia.

Source: https://www.tagar.id/tablig-akbar-alumni-212-di-solo-bawaslu-jangan-disusupi-kampanye

Berita Terkait