Binkam

Polisi Ringkus Penjual Togel di Warung Desa Bulaksari Sragi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pekalongan – Untuk kesekian kalinya, penjual Togel diringkus aparat Kepolisian. Kali ini pelaku yang berhasil diringkus Caryadi alias Cubluk (45) alamat Dukuh Babadan Tengah Desa Bulaksari Kecamatan Sragi, Selasa (6/11). Adapun tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti oleh anggota Reskrim Polsek Sragi.

Sebelum penangkapan, anggota Polsek Sragi mendapat informasi bahwa di warung jajan Dukuh Babadan Tengah Desa Bulaksari Kecamatan Sragi. Berbekal informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan. Setelah petugas melakukan penyelidikan memang benar terjadi perjudian Jenis Togel di warung tersebut.

Kemudian petugas pun melakukan penangkapan kepada seorang yang diduga keras menjadi Pengecer perjudian jenis Togel. Sedangkan pada saat dilakukannya penangkapan, seorang yang diduga pengecer togel tersebut sedang menunggu pelanggan yang akan menombok atau membeli nomor togel.

Selanjutnya petugas terpakaa membawa pelaku berikut barang bukti ke Polsek Sragi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, Jum’at (9/11/2018) pagi tadi mengatakan bahwa tersangka adalah Caryadi atau Cubluk alamat Dujuh Babadan Tengah Desa Bulaksari Kecamatan Sragi. Untuk barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp.30.000. Handphone Nokia warna Hitam dan buku Tulis merk Bigbos yang berisi angka rekapan taruhan

“Kemudian 20 lembar potongan kertas putih bergaris dengan ukuran kurang lebih 3x3Centimeter, 10 lembar potongan kertas putih bergaris dengan ukuran kurang lebih 3×10 Centimeter. Dua buah Spidol warna hitam, Kalkulator Merk ‘Kawachi” warna Hitam dan leretan kertas yang berisi pasangan angka nomor Togel,” terangnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kini lanjut dia, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.

Berita Terkait