Binkam

Polsek Pringsurat Amankan Puluhan Botol Miras Jenis Ciu Berikut Pemiliknya

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Puluhan botol minuman keras jenis ciu berhasil diamankan dari tangan Handoko (38) warga Desa Ngipik Pringsurat Temanggung, pada saat anggota Polsek Pringsurat melakukan razia miras di rumah tersangka.

Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kapolsek Pringsurat AKP Suwondo menjelaskan, razia miras dirumah tersangka dikarenakan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa dirumah tersangka sering digunakan untuk jual beli Minuman Keras (Miras) jenis Ciu, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan razia dan penggeledahan di rumah tersangka.

“Tersangka merupakan pemain lama, walaupun sering kita razia namun selalu petak umpet dengan petugas ketika melakukan transaksi jual beli miras,” terangnya. Senin (19/8/18).

Lebih lanjut Suwondo mengatakan, dari penggeledahan yang dilakukan petugas dirumah tersangka dapat disita minuman keras jenis Ciu yang sudah dikemas didalam botol ukuran 600 ml siap jual, yang disembunyikan di bawah bagasi sepeda motor pelaku.

“Biasanya jual beli dilakukan melalui sms atau telephon, sehingga sulit kita deteksi dan tersangka mengantar pesanan langsung ke tempat pembeli,” lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 10 Junto pasal 5 Perda Miras Kabupaten Temanggung nomor 5 Tahun 2015.

(Humas Polres Temanggung)

Berita Terkait