Reskrim

Asik Pesta Miras, Dua Pemuda Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Mungkid

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Patroli Polsek Tempuran Polres Magelang Polda Jateng, yang dipimpin Kanit Sabhara Iptu Sukamto, mengamankan dua pemuda yang sedang pesta miras di pinggir jalan Dusun Kiringan Desa Ringinanom Tempuran, Minggu (12/8/2018).

“Dua pemuda berikut barang bukti berupa sisa miras jenis ciu yang di kemas dalam botol plastik langsung kami bawa ke Kantor Polsek Tempuran untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Iptu Sukamto.

“Dalam pemeriksaan kedua pemuda tersebut bernama Ahmad Farchabi Warga Desa Ringinanom Tempuran dan Khalirin tinggal di Desa Kalirejo Selaman, mereka jelas melanggar perda kabupaten Magelang pasal 13 ayat(1) dan (3) jo pasal 19 (1) Perda Kabupaten Magelang nomor 12 tahun 2012,tentang memiliki, menguasai, mengkonsumsi minuman keras tanpa ijin,” imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pemuda tersebut Senin (20/8) kami ajukan ke sidang Tindak pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Mungkid.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Asrofi,SH, dan sebagai penuntut Kanit Sabhara Polsek Tempuran keduanya secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 13 ayat (1= dan (3) jo psl 19(1) Perda kab. Magelang No. 12 thn. 2012, tentang memiliki, menguasai, mengkonsumsi minuman keras tanpa ijin dan masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp. 300.000, – (tiga ratus ribu rupiah)

“Dengan diajukan ke sidang tipiring ini kami dari jajaran Kepolisian akan terus melakukan operasi Minuman keras apa lagi oplosan, guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan kematian penggunanya,” pungkas Sukamto.

Editor Wahyu

Berita Terkait