Tribratanews.jateng.polri.go.id, Ungaran – Tidak tahan karena sering melihat korban memakai pakaian dalam, RS, kakek-kakek yang sudah berumur 65 tahun ini tega melakukan mencabuli SA, anak berusia 7 tahun. Ketika diamankan di Mapolres Semarang, RS mengaku jika keinginannya untuk mencabuli SA yang masih duduk dibangku kelas 2 SD dikarenakan kerap melihatnya memakai pakaian dalam.“Tidak tahan karena sering lihat dia (korban) memakai celana pendek dan kaos dalam,” ujar RS, Senin (13/8).
Aksi bejat RS tersebut ia lakukan saat ke dua orangtua SA tidak berada di rumah. Bahkan aksi bejatnya tersebut sudah ia lakukan sebanyak tiga kali dirumahnya.
“Tiga kali pas orangtuanya kerja,” katanya.
RS sendiri diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Semarang dirumahnya yang tidak jauh dari rumah korban. Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Yusi Andi Sukmana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kedua orangtua korban.
Dalam laporannya ke Unit PPA, kedua orangtua korban mengaku jika anaknya sering dicabuli oleh pelaku. “Berawal dari laporan ibu korban, kita lakukan penangkapan kepada pelaku,” katanya.
Dalam pengakuannya korban mengeluh kepada orangtuanya sering di cabuli oleh pelaku. Padahal, pelaku sendiri sudah dianggap kedua orangtua korban seperti keluarganya sendiri. Ditegaskan Yusi, aksi bejat pelaku tersebut dilakukan setiap sepulang sekolah, korban kerap bermain di rumah pelaku.
“Pengakuannya, tiga kali pelaku menggesek-gesekkan alat vitalnya ke alat vital korban sampai keluar air mani,” ujarnya.
Bahkan korban sudah menganggap terlapor sebagai kakeknya. Karena terlapor sudah sering berkunjung kerumahnya.
“Pelaku juga sering mengajak korban untuk tidur siang bersama dan pada saat itu pelaku melakukan pencabulan terhadap korban,” katanya.
Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Semarang masih melakukan pendampingan kepada korban. Hal tu dilakukan untuk menghilangkan rasa trauma pada psikologi korban. Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan beberapa alat bukti.
Seperti halnya selimut yang digunakan pelaku untuk mencabuli korban. Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 76 D Junto Pasal 81 ayat 2 serta pasal 76 E Junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomer 35/2014 tentang perlindungan anak. (hms res smg)