FeaturedLantasReskrim

Satlantas Polres Semarang Temukan STNK Palsu Saat Atur Lalu Lintas

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Ungaran – Satlantas Polres Semarang Polda Jateng secara tidak sengaja menemukan aksi pemalsuan surat kelengkapan berkendara, yaitu surat tanda nomor kendaraan atau STNK di saat petugas menjalankan kegiatan ambang gangguan di Ambarawa Kabupaten Semarang.

Dalam keterangannya Kasat Lantas Polres Semarang AKP Sandhi Wiedyanoe, S.I.K. menyampaikan, temuan STNK palsu tersebut pada 25 Juli 2018 pagi atau sekitar pukul 07.00. Saat itu petugas sedang mengatur arus lalu lintas.

“Itu merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kami saat pagi hari. Dalam kegiatan itu, di Pertigaan Pasar Sapi Ambarawa, petugas mendapati ada pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm. Petugas pun mencegat dan memberhentikan pengendara tersebut,” terang AKP Sadhi.

“Motor yang kami berhentikan adalah Yamaha Vega warna merah maron bernopol H 5426 CL. Dikemudikan oleh Giarto warga Ngampin Ambarawa Kabupaten Semarang. Saat yang bersangkutan ditanya kelengkapan surat-suratnya, ternyata tidak ada (tidak membawa) maupun surat izin mengemudi (SIM),” tuturnya.

Karena itu, lanjutnya, motor tersebut pun terpaksa oleh petugas ditahan dan meminta kepada Giarto untuk mengambil surat-surat kelengkapan tersebut. Tidak lama kemudian atau sekitar 30 menit datang seorang wanita bernama Nur Diana ke Pos Lantas Ambarawa, menyerahkan STNK motor tersebut.

“STNK tersebut atas nama Adi Suherman, beralamatkan Jambu Kwarasan Rt 02 Rw 01 Kecamatan Jambu Kabupaten Semarang. Namun petugas kami menemukan hal aneh saat menerima fisik STNK tersebut. Petugas pun mencoba meneliti dan berkoordinasi dengan yang berada di Kantor Satlantas Polres Semarang,” jelasnya.

Benar adanya, tandas AKP Sandhi, kecurigaan terhadap fisik STNK tersebut. Ternyata tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) fisik milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Mulai dari fisik kertas, tulisan, bahkan ketidaksesuaian nopol dengan motor tersebut. Yang terdaftar resmi pada nopol itu adalah motor Garuda beroda tiga.

“Dari temuan itu, kami tahan pemilik motor maupun pembawa STNK tersebut dan teruskan ke Satreskrim Polres Semarang untuk pengembangannya. Hasil intrograsi terhadap keduanya, diperoleh keterangan STNK itu didapat dari Ngadiman, warga Bawen Kabupaten Semarang,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Yusi Andi Sukmana menambahkan, Ngadiman (44) tersebut adalah pihak yang menggadaikan motor jaminan STNK kepada Nur Diana. Kemudian hasil pengembangan, Ngadiman yang ternyata telah menyuruh Susanto (29) warga Bawen Kabupaten Semarang untuk memproduksi STNK palsu itu.

“Selang beberapa lama, kami tangkap Susanto. Dalam kasus tersebut, dia berperan sebagai pihak pencetak atau pembuat STNK palsu. Dia ternyata pula dibantu rekannya, yang berperan untuk menscan STNK melalui media komputer.

Rekan Susanto saat ini masih dalam pencarian petugas kami,” tukas AKP Yusi.

Dari temuan kasus tersebut, bebernya, beberapa barang buktipun diamankan. Di antaranya selembar STNK palsu, notice pajak, serta satu unit motor Yamaha Vega nopol H 5426 CL atas nama Adi Suherman.

“Pelaku pemalsu surat kelengkapan berkendara itu akan kami jerat hukuman sesuai Pasal 263 KUHP dan juga Pasal 266 KUHP. Ancamannya adalah 7 tahun penjara. Untuk rekan Susanto, yang juga terlibat, masih dalam pencarian atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Semarang,” tandasnya. (hms)

Berita Terkait