Tribratanews.jateng.polri.go.id, Surakarta – Enam pelaku tersebut membobol kartu kredit milik korban berinisial FF (34), warga Kampung Baron Gede RT04 RW01, Panularan, Laweyan, Solo.
Kapolsek Laweyan, Kompol Santoso, mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (14/5/2018) lalu.
“Enam pelaku ini menggunakan kartu kredit yang bukan miliknya lalu membelanjakan berbagai barang di tiga lokasi,” katanya di Mapolsek Laweyan pada Rabu (16/5/2018) siang.
Adapun keenamnya adalah VTA (20) warga Sukoharjo; LS (20), warga Boyolali; ERA (24), warga Jakarta; RTA (19), warga Sukoharjo; DN (26), warga Sukoharjo, dan FR (31), warga Sukoharjo.
Kapolsek menuturkan, awalnya VTA menemukan sebuah kartu dari Bank BCA di dalam toko Cindy Yayang, mal Solo Square, tempat kerjanya pada 6 Mei 2018 lalu.
Lalu ia memberikannya kepada RTA yang merupakan kasir di toko setempat.
“Kejadian terungkap saat korban melapor kepada kami, korban dapat SMS Banking pemberitahuan telah bertransaksi sebesar sekitar Rp 5 juta,” tambahnya.
SMS tersebut membuat korban kaget lantaran ia merasa tidak sedang menggunakan kartunya untuk keperluan apapun.
Kemudian dengan bekal penyelidikan, polisi berhasil menelusuri pelaku melalui identitas yang terekam dari mesin transaksi di sebuah toko emas di Solo Grand Mall.
Polsek Laweyan juga mengamankan barang bukti, yakni bantal, pakaian dalam wanita, tas ransel, cincin seberat 7,6 gram, dan lainnya.
Atas hal itu, keeenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.