Giat OpsLantas

Gelar Ops Patuh Candi Minggu Pagi, Polda Jateng Sita Tujuh Ranmor

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Hari kesebelas Operasi Patuh Candi 2018, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menggelar razia dan telah berhasil melakukan penindakan tilang 111 pelanggar. Minggu (06/05/2018)

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jateng AKBP Dwi Prihanto mengatakan, Pelaksanaan Operasi dilakukan dua tempat yaitu di Jalan Sultan Agung dan Sriwijaya Semarang serta melibatkan Personel gabungan Ditlantas, Ditsabhara, Satbrimob, Biddokkes, Ditintelkan dan Bidpropam Polda Jateng.

“49 SIM dan 55 STNK rata-rata didominasi oleh pengendara kendaraan dibawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm, kendaraan tidak dilengkapi spion dan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

“Selain melakukan tilang terhadap surat-surat kendaraan, kami juga berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor, karena mereka tidak membawa kelengkapan berupa SIM maupun STNK,” imbuhnya.

Kasubdit Kamsel menambahkan, bagi masyarakat yang kendaraannya telah diamankan dalam pelaksanaan operasi ini, bisa mengambil kembali kendaraan tersebut, dengan cara menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang asli berupa STNK & BPKB ke Ditlantas Polda Jateng.

“Bagi pengendara kendaraan bermotor yang belum memasang pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuan agar segera dilengkapi,” himbaunya.

“Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan,” tegasnya.

Berita Terkait