BinkamFeatured

Jual Tuak, Pria ini Didenda Jutaan Rupiah oleh Pengadilan Negeri Kendal

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kendal – Seorang pria diharuskan membayar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) setelah diputuskan dalam sebuah sidang tindak pidana ringan oleh Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jumat, (4/5/2018). Binsar Simamora (34 th) warga Desa Langensari Timur Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang diajukan ke sidang tipiring oleh Polsek Limbangan Polres Kendal lantaran kedapatan menjual miras jenis tuak di wilayah limbangan.

Kapolsek Limbangan AKP Ali Musofa, S.T., M.M. mengatakan dari Binsar, Polsek Limbangan menyita 1 derigen besar badek berisikan 20 liter tuak. Miras tersebut didapatkannya saat melaksanakan razia yang ditingkatkan oleh Polres Kendal akhir bulan April kemarin.

“Sesuai perintah Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, S.I.K. untuk meningkatkan razia pemberantasan miras. Dan kami bersama warga juga sedang berusaha mewujudkan Limbangan yang bersih dari miras”, kata Kapolsek.

Bagus Prakoso – Humas Polres Kendal

Berita Terkait