Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Setelah menemukan dua pemuda yang berpesta miras di tepian Banjir Kanal Barat, Tim Elang Polrestabes Semarang berhasil temukan pedagang berbagai macam miras di kawasan Semarang Utara, Kamis (26/4/2018) malam.
Sebanyak 30 botol miras jenis ciu serta 24 botol congyang disita oleh Tim Elang Polrestabes Semarang di warung milik Suratmi. Warung yang nampak sederhana tersebut berada di Jl Dorang, Semarang Utara.
Meski pemilik warung sempat membela diri, namun ia tak dapat berkutik ketika Tim Elang melakukan pemeriksaan di dalam warungnya. Ternyata warung kecil tersebut kedapatan menyimpan sejumlah miras oplosan yang tak memiliki ijin resmi.
“Kalau minuman oplosan seperti ini, kita tidak tahu bahan campurannya apa, bisa membahayakan para masyarakat, apalagi efek dari minuman keras beresiko meningkatkan kriminalitas dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ungkap Tim Elang Polrestabes Semarang.
Saat sambangi warung miras tersebut, Tim Elang juga temui dua pemuda yang kedapatan sedang menegak ciu di tempat.
Adapun sembari mengamankan puluhan botol miras di warung itu, Tim Elang juga berikan hukuman berupa push up kepada dua pemuda tersebut.
Sumber : TRIBUNJATENG.COM