Tribratanews.jateng.polri.go.id, -Surakarta – Unit Reskrim Polsek Laweyan kembali mengamankan seorang berinisial TW (57) yang membawa dan atau menguasai Miras jenis Ciu di TKP Simpang 4 Wangkung Pajang Laweyan Solo, Kamis (26/04/2018).
Warga Karang Lor RT 04 RW 05 Makamhaji Kartasura Sukoharjo ini diamankan berikut barang bukti 4 botol air mineral ukuran sedang.
Atas perbuatannya itu, TW dibawa ke Polsek Laweyan untuk dilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan proses sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surakarta.