BinkamReskrim

Karanganyar Bebas Pekat: Polsek Gondangrejo Ciduk 5 Pemabuk Ciu

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar – Polsek Gondangrejo, Unit Patroli yang dipimpin Bripka Agus Prasetyo ciduk 5 pemabuk ciu di Dusun Bulurejo untuk dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran tindak pidana atas perbuatannya, Rabu (25/4) pukul 01.00 WIB.

Mendapat informasi dari masyarakat, Patroli Polsek Gondangrejo langsung mendatangi TKP dan mendapati K, E, H, J, dan P tengah asyik menikmati minuman keras jenis ciu. Atas perbuatannya kelima pelaku langsung diamankan berikut barang bukti miras berupa ciu ke Mapolsek untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 botol ciu yang dikemas dalam bekas botol minuman mineral yang sudah diminum oleh para pelaku. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan tindakan hukum untuk menjalani persidangan tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Karanganyar.

“Setelah kami mendapat informasi bahwa terdapat orang pesta miras, Patroli langsung saya arahkan ke TKP dan ternyata benar mereka tengah mabuk ciu,” jelas Agus Prasetyo.

Kapolsek Gondangrejo AKP Sugeng Dwiyanto mengungkapkan bahwa pelaku melanggar Perda kabupaten Karanganyar nomor 16 tahun 2009 pasal 15 ayat (2) tentang larangan dan pengendalian minuman beralkohol. Menjelang bulan Ramadhan Polsek Gondangrejo akan lebih mengintensifkan pemberantasan pekat.

“Untuk sidang tipiring terhadap pelaku nanti menunggu dari Pengadilan Negeri Karanganyar kapan akan dilakukan dan ciu telah kami amankan sebagai barang bukti, Pelaku tidak kami tahan namun nanti saat persidangan wajib datang mengikuti jalannya persidangan”, imbuh AKP Sugeng Dwiyanto.

Berita Terkait